Jalur Pendaftaran PPDB 2025
Terdapat 4 jalur pendaftaran dengan kuota dan persyaratan yang berbeda
Jalur Zonasi (50%)
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Persyaratan:
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum PPDB
- Alamat pada KK sesuai dengan wilayah zonasi PPDB SMA Negeri 3 Tambusai Utara
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW dan Kelurahan (jika diperlukan)
- Memiliki ijazah atau SKL SMP/MTs/sederajat
Kriteria Seleksi:
- Jarak tempat tinggal ke sekolah (prioritas utama)
- Rata-rata nilai rapor SMP semester 1-5
- Usia calon peserta didik
Jalur Prestasi (30%)
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional.
Persyaratan:
- Surat keterangan atau piagam penghargaan prestasi
- Prestasi diraih maksimal 3 tahun terakhir
- Prestasi diakui oleh lembaga/instansi resmi
- Memiliki ijazah atau SKL SMP/MTs/sederajat
Kriteria Prestasi:
| Tingkat Prestasi | Akademik | Non-Akademik |
|---|---|---|
| Internasional | Juara 1, 2, 3 | Juara 1, 2, 3 |
| Nasional | Juara 1, 2, 3 | Juara 1, 2, 3 |
| Provinsi | Juara 1, 2, 3 | Juara 1, 2, 3 |
| Kabupaten/Kota | Juara 1, 2, 3 | Juara 1, 2, 3 |
Jalur Afirmasi (15%)
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas.
Persyaratan:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
- Untuk penyandang disabilitas: Surat keterangan disabilitas dari instansi berwenang
- Memiliki ijazah atau SKL SMP/MTs/sederajat
Kriteria Seleksi:
- Kepemilikan KIP/KKS (prioritas utama)
- Jarak tempat tinggal ke sekolah
- Rata-rata nilai rapor SMP
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%)
Jalur perpindahan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.
Persyaratan:
- Surat Keputusan (SK) perpindahan tugas orang tua/wali
- Surat Keterangan dari instansi tempat orang tua/wali bekerja
- Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan dengan orang tua/wali
- Memiliki ijazah atau SKL SMP/MTs/sederajat
Kriteria Seleksi:
- Keabsahan dokumen perpindahan tugas
- Jarak tempat tinggal baru ke sekolah
- Rata-rata nilai rapor SMP
Siap Mendaftar?
Pilih jalur yang sesuai dengan kondisi Anda dan lengkapi persyaratan yang diperlukan